Pendahuluan
Artikel ini merupakan perbaikan dari artikel saya sebelumnya yaitu Cara
Membuat NPWP Secara Online Update 2015. Secara mendasar tidak ada yang
berubah dari cara membuat NPWP Online pada pemaparan saya di artikel
sebelumnya, yang berubah hanya pada tampilan dan beberapa ketentuan baru
pada tampilan baru ini.
Untuk registrasi NPWP Online ini ada 3 step umum, yaitu
- Pendaftaran Akun
- Pengisian Formulir
- Penyampaian Formulir
Sebelum Anda memulai membaca tutorial ini, silahkan siapkan email Anda
yg masih bisa digunakan dan 1 file scan KTP Anda. Jika belum ada,
silahkan Anda siapkan terlebih dahulu. Ok, kita mulai!
{Catatan} Pendaftaran NPWP Online untuk saat ini hanya untuk NPWP Orang Pribadi, sementara NPWP Badan harus melalui Kantor Pajak langsung.
Pendaftaran Akun
Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.Berikut step-step pendaftaran akun baru:
Step 1: Klik daftar
Step 2: Masukkan email Anda
Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan
Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda
Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi
Ucapan selamat yang terakhir
Pengisian Formulir
Untuk mengisi formulir pendaftaran, silahkan Anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat1. Kategori Wajib Pajak
Isi sesuai dengan contoh gambar di bawah iniPerlu Anda tahu!
Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
2. Identitas
Isi seperti contoh pada gambar berikut.3. Penghasilan
Untuk menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaituPekerjaan dalam hubungan kerja
Maksudnya adalah, Anda yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Kegiatan Usaha
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dll.
Pekerjaan Bebas
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
Lainnya
Maksudnya adalah, Anda yg memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah Anda yg bekerja secara freelance.
Contoh 1
Karyawan atau Pegawai
Anda yang memiliki Usaha Sendiri
Contoh 3
Anda yang memiliki Keahlian Tertentu
4. Alamat Tempat Tinggal
Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal adalah domisili tempat Anda tinggal
saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP Anda. Pada artikel
sebelumnya, saya menyarankan untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang
ada yaitu walaupun KTP Anda Jakarta namun karena Anda tinggal di Luwuk
Sulawesi Tengah, maka tetap Anda isi Luwuk, dan secara aturan hal ini
diperbolehkan. Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor
pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai
dengan data KTP. Jadi, untuk itu saya menyarankan sebaiknya Anda isi
saja kolom tempat tinggal dengan data KTP.
Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak
memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
Klik kode Wilayah Akan muncul menu seperti ini
5. Alamat Domisili (KTP)
Di menu ini Anda tinggal klik centang seperti dalam gambar.6. Alamat Usaha
7. Tanggungan dan Gaji
Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 4 anak, tetap diisi maksimal 3.8. Persyaratan
Penjelasan gambar1. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via pos atau jne.
2. Jika Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.
Penjelasan gambar
1. Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2. Klik Finish
Penyampaian Formulir
1. Minta Token
Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan klik tombol "minta token" seperti gambar berikut:Setelah muncul notifikasi seperti ini, silahkan cek email Anda!
Cek email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.
2. Kirim Permohonan
Setelah Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian klik tombol "kirim permohonan" seperti gambar berikut:Setelah Anda klik, maka akan muncul tampilan berikut, dan masukkan kode yang sudah Anda copy dari email. Kemudian klik kirim.
Jika ada notifikasi seperti ini, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
3. Selesaiakan Secepatnya!!!
Selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Agar permohonan Anda segera terproses, silahkan telepon Kantor Pajak yang bersangkutan 1 jam setelah Anda selesai melakukan registrasi online. Dengan cara ini biasanya permohonan Anda akan segera terproses hari itu juga, dan untuk kartu NPWP akan dikirim ke Alamat sesuai dengan tempat tinggal Anda.Jika Anda masih belum paham dengan proses pendaftaran NPWP Online ini, silahkan tanyakan pada kolom komentar di bawah. Dan pertanyaan terkait dengan koneksi yang bermasalah, halaman yang tidak bisa dibuka, capcha tidak muncul, dll adalah hal diluar dari topik dalam Artikel ini.
Sumber: http://www.pajakbro.com/2016/03/buat-npwp-online-pajak-2016.html